Jumat, 02 Desember 2011

Undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Contoh Kasus dalam Berita :
(http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2011/07/14/ada-perusahaan-rusak-lingkungan-warga-demo-ke-ptun-bandung)

Pandangan saya :
Dalam sebuah perjalanan saya sewaktu Kongres dan MPA PMKRI Pengurus Pusat di Kalimantan Tengah, ada banyak informasi yang saya terima dan saya dengar dari senior PMKRI. Salah satunya adalah hasil perjalanan saya ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Disana saya bertemu dengan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah yaitu Bapak Drs. Moses Nicodemus, MM (sekarang kabarnya sudah tidak lagi menjabat Kepala BLH). Saya menghadiri sebuah presentasi beliau di kantornya dan juga sempat melakukan wawancara beliau di ruangannya setelah presentasi tersebut.

Ada beberapa informasi yang saya dapatkan dari beliau, mulai dari kegiatan ujicoba skema REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Degradation) yang ada di Kalimantan Tengah dan ulasan mengenai Undang-undang baru tentang Lingkungan Hidup. Beliau sangat senang sekali diterbitkannya undang-undang ini, sehingga ada payung yang melindungi dan mengawasi para pejabat Lingkungan Hidup dan juga masyarakat umumnya. Permasalahan lingkungan hidup bukan permasalahan spele lagi dan permasalahan yang bisa dipandang sebelah mata.

Sudah bertahun-tahun permasalahan lingkungan hidup melanda negara kita tanpa penyelesaian. Penyakit yang sudah kronis dan sangat sulit untuk disembuhkan. Perusahaan merajalela menghancurkan hutan dan sumberdaya alam. Merusak lingkungan hidup. Menyengsarakan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang ada disekitar perusahaan. Tidak sedikit perusahaan yang berdiri tanpa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Banyak pejabat negara dan pejabat daerah sewenang-wenang menerbitkan izin untuk perusahaan. Lobby-lobby yang menguntungkan pribadi dan golongan marak terjadi.

Kalo berbicara tentang AMDAL, bisa dichek perusahaan mana yang bener-bener membuat AMDAL dan patuh terhadap standarisasi AMDAL. Jangankan AMDAL, belum memiliki izin HGU saja (hanya mengandalkan izin prinsip dari Gubernur atau Bupati) dan belum punya IPK untuk melakukan landclearing mereka sudah berani meratakan semua pohon yang berdiri kawasan tersebut dan menggantikannya dengan tanaman kelapa sawit. Termasuk hutan adat komunitas dayak iban di Kalbar mereka hancurkan. Seperti yang saya ceritakan mengenai “Derita Desa Semunying Jaya“

Terkadang hasil AMDAL juga merupakan hasil lobby-lobby perusahaan dengan para pembuat AMDAL dan pembuat kebijakan. AMDAL seringkali hanya sebuah hasil copy-paste sebuah lembaga pembuat AMDAL. AMDAL hanya sebagai lampiran surat untuk mendapatkan izin eksplorasi atau mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU).

Saya tidak tahu, apakah setelah keluarnya UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, para pembuat AMDAL, perusahaan dan aparat pemerintahan masih berani bermain-main dengan kejahatan yang mereka lakukan. Berikut saya berikan sedikit cuplikan apa saja isi UU tersebut, semoga membantu rekan-rekan dimanapun untuk mengingatkan kembali para perusahaan, aparat pemerintah bahwa sudah ada aturan tegas yang dan sanksi yang tegas jika masih melakukan pengrusakan hutan, sumberdaya alam dan lingkungan.

Semoga informasi ini bermanfaat.

-Alexander Philiph Sitinjak-
Sekretaris Jenderal PMKRI DPC Bogor "Saint Joseph Acupertino"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar