Senin, 31 Oktober 2011

Konflik Buruh Freeport?? Analisa dengan etika bisnis

Komisis Pemberantasan Korupsi ( KPK ) harus turut terlibat dalam kasus demo dan mogok buruh Freeport Papua. Korupsi pertambangan belum tersentuh. kenapa pekerja Freeport punya tuntutan belum dijawab?. Ada dugaan indikasi penjarahan uang gaji karyawan untuk pembiayaan keamanan semata. Mogok buruh Freeport membenarkan bahwa Freeport selama beroperasi hanya mementingkan keamanan perusahaan saja dari pada kesejahteraan pekerja tambang. Perlu digaris bawahi juga bahwa tindakan mogok para pekerja Freeport adalah keharusan yang harus diperjuangkan. Nasib buruh di dunia memang sama nasib mereka, mereka mengalami penghisapan secara fisik maupun intelektualitas mereka. Namun hasil yang seharusnya mereka dapat dari kerja kuras energi itu patut juga digaji mahal.

Protes buruh Freeport juga fakta bahwa penanganan UU perburuan menyangkut perusahaan asing yang mempekerjakan buruh lokal sangat bertentangan. Negara-negara maju seperti Amerika, mereka lebih suka ambil pekerja murah dari negara-negara berkembang seperti Indonesia. Tujuanya, agar perusahaan tidak begitu keluarkan biaya banyak dalam membayar gaji para pekerja di dunia ke tiga atau negara berkembang.

Sesuai surat pemberitahuan resmi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI ) cabang Timika bahwa mogok kerja segera dilangsungkan selama satu bulan penuh, dimulai pada tanggal 15 September 2011 di halaman strategis Freeport OB2. Surat bernomor 01/P/PUK/SP-KEP/SPSI/PTFI/IX/2011 bersifat sangat penting ini, secara ringkas di muat dalam 6 halaman surat. Alasan dasar mogok para pekerja karena perundingan dengan manajemen PT FI tidak membuahkan hasil. Demo dan mogok dilakukan kurang lebih delapan ribu pekerja dari berbagai lini pekerjaan tambang Freeport. Menurut surat edaran tersebut pemogokan akan dilakukan hingga pemimpin utama Freeport Mc Moorant turun tangan atasi tuntutan mereka.

Pekrja tambang PT. Freeport selayaknya mendapat gaji yang memadai karena penghasilan Freeport begitu banyak. Jangan hanya karena protes buruh lalu pemerintah hadapi tuntutan mereka ( buruh ) dengan stigma macam-macam. Sampai pada kecaman pemerintah bahwa SPSI freeport memisahkan diri dari NKRI itu suatu kekeliruan besar. Negara Indonesia urus Papua termasuk persoalan buruh Freeport jangan pakai pendekatan stigma-stigma pembunuhan karakter. Bahwa separatisme tidak ada struktur dan bentuk yang nyata sehingga tidak perlu di sebut-sebut demikian.

“Dalam rapat bersama beberapa menteri, SPSI Pusat dan Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energy, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Freeport Indonesia (PUK SP KEP SPSI PTFI), Management PT Freeport Indonesia kemarin malam ( sumber berita: http://tabloidjubi.com/daily-news/seputar-tanah-papua/13980-spsi-fi-dituding-ingin-memisahkan-diri-dari-nkri.html ) , pihak pemerintah dan Management PT. Freeport Indonesia malah menekan kami. Tapi kami menolak tawaran untuk mengikuti kehendak kapitalis PT. Freeport,” ungkap sumber yang tak disebutkan identitasnya, Jumat, (9/9).

Sumber itu membeberkan Menteri Pertambangan dan Energy menuding SPSI berjuang untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Sebenarnya kalimat ini telah mengancam pengurus SPSI oleh Management PTFI melalui beberapa menteri tersebut,” ucapnya. SPSI berjuang untuk memisahkan diri dari NKRI. Waktu kami hanya tertawa saja, sebab bahasa yang telah dilontarkan para pejabat negara tersebut, membela ketidakadilan yang dilakukan perusahaan raksasa Freeport terhadap karyawan, terutama pekerja masyarakat lokal maupun terhadap pembangunan di Papua.”

Papua secara politik sudah dikapling negara Amerika, sudah menjadi tradisi politik dunia memandang Papua. inilah suatu indikasi persoalan Papua membuat pemerintah Indonesia setengah hati menangani Papua. Drakula ekonomi di Papua kian menggurita, ekspansi ekonomi negara-negara asing seakan menjajah dan menjarah apa saja di bumi Papua. Kekayaan alam di jarah, hak berpolitik yang bermartabat pun di jarah. Orang Papua semakin terpinggirkan dari dunia globalisasi sekarang. Kami mati suri diatas tanah leluhur kami.

Pemerintah melalui upaya perundingan dengan kelompok bersenjata di Papua tidak kemudian menutup diri terhadap problem Papua seperti diatas. Segala persoalan harus diakomodir. Tentunya pejuang Papua juga tidak saja menutup diri pada perspektif sejarah-isme saja. tetapi problem sejarah baik kekerasan maupun politis itu terjadi dan tak pernah diselesaikan akibat akumulasi modal yang kian mnggurita. Kepentingan modal ekonomi para kapitalis di Papua merupakan sumber kehancuran Papua, baik sejarah, ekonomi, politik, maupun integritas orang Papua yang kian rapuh. maka itu, semua pihak dan kalangan dunia memandang Papua tidak pada problem sejarah berdiri sendiri, tetapi jargon imperialisme akar masalah rakyat Papua. Mari keluarkan Papua dari rongrongan imperialisme.


POLA KONFLIK ANTAR-SERIKAT BURUH

Konflik atau perbedaan pandangan adalah hal biasa. Konflik dapat terjadi di manapun dan menimpa siapapun yang memiliki kepentingan. Di serikat buruh konflik bahkan tak dapat dipisahkan dari keseharian kerja organisasi buruh ini. Permasalahan selalu muncul dan kerap kali tercampur antara yang organisasional dengan yang personal. Tentu hal ini pun berlaku di banyak organisasi atau kelompok kepentingan lain.

Pada tahap ini konflik menjadi semakin terbuka. Jika hanya satu pihak yang merasa ada masalah, mungkin para pendukungnya mulai melakukan aksi demonstrasi atau perilaku konfrontatif lainnya. Kadang pertikaian atau kekerasan pada tingkat rendah lainnya terjadi diantara kedua pihak. Masing-masing pihak mungkin mengumpulkan sumber daya dan kekuatan dan mungkin mencari sekutu dengan harapan dapat meningkatkan konfrontasi dan kekerasan. Hubungan di antara kedua pihak menjadi sangat tegang, mengarah pada polarisasi di antara para pendukung di masing-masing pihak (Kartikasari, 2001:19).

Lain lagi ceritanya tentang konflik antara serikat pekerja dengan perusahaan itu sendiri. Terkadang perusahaanmerasa diri selalu benar, karena dia adalah pemilik perusahaan. Modal merekalah yang ditanamkan untuk membangun perusahaan, dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Membayar upah pekerja serendah mungkin, dengan demikian produknya mampu bersaing dengan negara lain.

Sebaliknya dari sisi pekerja, mereka sudah merasa maksimal bekerja. Menaati segala ketentuan, pergi pagi pulang petang, bahkan melebihi jam kerjapun dikerjakan juga, demi perusahaan tetap eksis dalam persaingan yang kian ketat. Namun mengapa penghasilan mereka tak kunjung beranjak di atas UMR misalnya. Padahal mereka tahu persis, perusahaannya dapat untung besar dan mampu meningkatkan upah pekerjanya.

Dua sisi pandang yang selalu berbeda inilah yang menyebabkan konflik pengusaha—pekerja terus bergulir. Masing-masing merasa paling benar dan bertahan dengan pendapatnya masing-masing. Muara dari konflik-konflik itu unjuk rasa ke sana ke sini, terutama ke DPR agar mendapatkan legitimasi atas aksi-aksinya itu. Dari sisi pengusaha, kerapnya dilakukan unjuk rasa berakibat produksi macet, maka kerugianlah yang di dapat. Akibatnya lebih lanjut , terjadi PHK-PHK yang dilakukan secara sepihak.

Di era reformasi, keterbukaan dan demokratisasi sekarang ini, unjuk rasa memang dibolehkan. Para pekerja boleh berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi negara. Namun dalam hubungan industrial Pancasila , seyogianya sebelum berunjuk rasa semua persoalan dikomunikasikan oleh kedua belah pihak. Pejabat Depnakertrans sudah sepantasnya menjadi mediator yang arif dan adil lagi bijaksana. Berpihaklah kepada kebenaran dan siapa pun yang bersalah harus disalahkan, atau siapa yang dzalim harus dihukum.

Selama ini, dalam banyak kasus PHK, terkesan pihak mediator selalu berpihak kepada pengusaha. Pekerja atau buruh,meskipun diback-up oleh serikat pekerjanya, kerap kali menjadi pihak yang dikalahkan.Belajar dari banyak fakta, sepantasnya kedua belah pihak melakukan mawas diri sebelum bertindak. Para pengusaha terutama, harus fair dan terbuka kepada para pekerjanya.

Gambarkan situasi yang sesungguhnya, baik manis maupun pahit. Kalau pengusaha sudah terbuka, niscaya para pekerja akan merasa timbul rasa tanggung jawab lebih besar untuk memajukan perusahaan. Para pekerja umumnya tidak neko-neko, sepanjang pengusaha berlaku terbuka. Para pekerja menyadari betul bahwa situasi kini memang sulit, kalau mereka berbuat macam-macam juga akan membawa risikonya sendiri. Mencari pekerjaan di tempat lain juga tidak mudah akibat kondisi yang sulit tadi.



(Penulis saat bergabung dengan teman-teman buruh memperjuang RUU BPJS)






-Alexander Philiph Sitinjak-

Selasa, 18 Oktober 2011

Corporate Social Responsibility (CSR)

CSR (Corporate Social Responsibility) harus dimaknai bukan lagi hanya sekedar responsibility karena bersifat voluntary, tetapi harus dilakukan sebagai mandatory dalam makna liability karena disertai dengan sanksi. Penanam modal baik dalam maupun asing tidak dibenarkan hanya mencapai keuntungan dengan mengorbankan kepentingan-kepentngan pihak lain yang terkai dan harus tunduk dan mentaati ketentuan CSR sebagai kewajiban hukum jika ingin menanamkan modalnya di Indonesia. (Diatur dalam UU UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas/UU PT dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal/UU PM). Pasal 74 UU PT yang menyebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka perseroan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bisa jadi CSR ini adalah tindakan yang harus dilakukan oleh pemilik modal/Perusahaan sebagai bentuk atas ketaatan pada aturan yang berlaku dari uoaya menghindari dari sangsi dari kebijakan pemerintah.
Definisi CSR adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan para pemegang saham dari perusahaan tersebut. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan ketahanan perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability. Bagi perusahaan itu sendiri manfaat CSR adalah memberikan kesan positif bagi masyarakat dalam hal citra suatu perusahaan.
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Contoh Perusahaan yang secara berkala telah melakukan program CSR secara kontinyu adalah Perusahaan telekomunikasi (Indosat) telah menerapkan 5 program CSRnya bagi masyarakat diantaranya :

Organizational Governance
Penerapan tata kelola Perusahaan terbaik termasuk mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku, berlandaskan 5 prinsip: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, interpendensi dan kesetaraan.
Consumer Issues
Menyediakan dan mengembangkan produk dan jasa telekomunikasi yang memberikan manfaat luas bagi pemakainya, layanan yang transparan dan terpercaya.
Labor Practices
Mengembangkan hubungan yang saling menguntungkan antara Perusahaan dan karyawan serta pengembangan sistem, organisasi dan fasilitas pendukung sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Perusahaan.
Environment
Mengembangkan budaya Peduli lingkungan termasuk upaya-upaya nyata untuk mengurangi penggunaan emisi karbon dalam kegiatan perusahaan.
Community Involvement
Ikut mengembangkan kualitas hidup komunitas dalam hal kualitas pendidikan sekolah dan olahraga, kualitas kesehatan, serta ikut serta dalam mendukung kegiatan sosial komunitas termasuk bantuan saat bencana/musibah.
Salah satu contoh yang dilakukan oleh perusahaan Indosat ini adalah dengan program CSR “Indonesia Belajar” Berangkat dari pemikiran bahwa generasi muda merupakan tulang punggung masa depan bangsa, sejak tahun 2004 Indosat melaksanakan program CSR yang berfokus pada pendidikan dengan tema INDONESIA BELAJAR. Pendidikan dipilih dengan latar belakang kondisi masyarakat Indonesia yang menurut statistik dan hasil penelitian masih tertinggal jauh dengan negara lain. Padahal kunci peningkatan kualitas kehidupan bangsa terletak pada kualitas pendidikan masyarakatnya, khususnya generasi muda, untuk dapat meraih masa depan yang lebih baik.

Yakni dengan, program Indosat Science and Multimedia School (ISMS) yaitu program bantuan perangkat multimedia untuk 103 sekolah, pada tahun 2010 Indosat menggelar lomba mangajar Guru Fisika ISMS yang diarahkan menjadi kompetisi pemanfaatan perangkat yang telah digunakan dan diikuti oleh perwakilan guru Fisika dari 103 sekolah yang telah mendapatkan perangkat ISMS. Babak grand final di ikuti oleh 8 guru finalis perwakilan para juara dari regional Indosat di seluruh Indonesia, dimana mereka sebelumnya telah melalui proses seleksi penyaringan di 4 kota besar yaitu : Jakarta, Medan, Makassar dan Surabaya. Penilaian lomba di lakukan oleh dewan juri yang berkompeten di bidang pengajaran Seperti dosen dan pakar pendidikan. Rangkaian lomba mengajar Guru Fisika ISMS ini merupakan bagian dari kepedulian Indosat untuk meningkatkan kualitas guru pengajar, khususnya mata pelajaran Fisika.

Program bantuan tanggap darurat bagi para korban bencana nasional tsunami, Pada tahun 2010 ini Indosat tetap berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi pendidikan masyarakat Aceh.
Dua sekolah dasar di Aceh yang merupakan bantuan dari Indosat yaitu:
1. Sekolah Dasar Unggulan (SDU) Iqro di Sigli.
2. Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Nurul Fikri, Aceh Besar.
Telah memberikan hasil yang baik bagi pengembangan pendidikan dan menjadikan sekolah unggulan di Kabupaten dan Propinsi. Banyak penghargaan yang telah diperoleh dari kegiatan siswa di kedua sekolah tersebut yang dapat meningkatkan image dan citra Indosat sebagai perusahaan yang peduli terhadap pendidikan di Aceh. Berbagai kegiatan dan program di kedua sekolah tersebut dilaksanakan dengan baik sejalan dengan program Indonesia belajar dan Indonesia hijau.


-Alexander Philiph Sitinjak(10208085/4EA06)-

Senin, 10 Oktober 2011

Etika Bisnis

Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :

Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :

Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
Melindungi prinsip kebebasan berniaga
Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.

Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier.
Perlu dipahami, karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya.
Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan cara :

Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
Memperkuat sistem pengawasan
Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.
(sumber: http://rosicute.wordpress.com/2010/11/23/pengertian-etika-bisnis/)

Pendapat saya tentang Etika Bisnis.

Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah, baik -buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat pengertian tentang etika perusahaan, etika kerja dan etika perorangan, yang menyangkut hubungan-hubungan sosial antara perusahaan, karyawan dan lingkungannya. Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya (misalnya dengan perusahaan lain atau masyarakat setempat), etika kerja terkait antara perusahaan dengan karyawannya, dan etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan.

Sebagai persemaian untuk menumbuhkan perilaku etis, perlu dibentuk iklim etika dalam perusahaan. Iklim etika tercipta, jika dalam suatu perusahaan terdapat kumpulan pengertian tentang perilaku apa yang dianggap benar dan tersedia mekanisme yang memungkinkan permasalahan mengenai etika dapat diatasi.

Iklim etika dalam perusahaan dipengaruhi oleh adanya interaksi beberapa faktor, yaitu faktor kepentingan diri sendiri, keuntungan perusahaan, pelaksanaan efisiensi dan kepentingan kelompok.

Etika bisnis terjadi karena banyaknya perbedaan antar perilaku manusia dengan lainnya. Perilaku itu sendiri adalah suatu fungsi dari interaksi antara seseorang individu dengan lingkungannya. Ditilik dari sifatnya, perbedaan perilaku manusia itu disebabkan karena kemampuan, kebutuhan, cara berpikir untuk menentukan pilihan perilaku, pengalaman, dan reaksi affektifnya berbeda satu sama lain.

-Alexander Philiph Sitinjak-