Jumat, 02 Desember 2011

Undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Contoh Kasus dalam Berita :
(http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2011/07/14/ada-perusahaan-rusak-lingkungan-warga-demo-ke-ptun-bandung)

Pandangan saya :
Dalam sebuah perjalanan saya sewaktu Kongres dan MPA PMKRI Pengurus Pusat di Kalimantan Tengah, ada banyak informasi yang saya terima dan saya dengar dari senior PMKRI. Salah satunya adalah hasil perjalanan saya ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Disana saya bertemu dengan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah yaitu Bapak Drs. Moses Nicodemus, MM (sekarang kabarnya sudah tidak lagi menjabat Kepala BLH). Saya menghadiri sebuah presentasi beliau di kantornya dan juga sempat melakukan wawancara beliau di ruangannya setelah presentasi tersebut.

Ada beberapa informasi yang saya dapatkan dari beliau, mulai dari kegiatan ujicoba skema REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Degradation) yang ada di Kalimantan Tengah dan ulasan mengenai Undang-undang baru tentang Lingkungan Hidup. Beliau sangat senang sekali diterbitkannya undang-undang ini, sehingga ada payung yang melindungi dan mengawasi para pejabat Lingkungan Hidup dan juga masyarakat umumnya. Permasalahan lingkungan hidup bukan permasalahan spele lagi dan permasalahan yang bisa dipandang sebelah mata.

Sudah bertahun-tahun permasalahan lingkungan hidup melanda negara kita tanpa penyelesaian. Penyakit yang sudah kronis dan sangat sulit untuk disembuhkan. Perusahaan merajalela menghancurkan hutan dan sumberdaya alam. Merusak lingkungan hidup. Menyengsarakan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang ada disekitar perusahaan. Tidak sedikit perusahaan yang berdiri tanpa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Banyak pejabat negara dan pejabat daerah sewenang-wenang menerbitkan izin untuk perusahaan. Lobby-lobby yang menguntungkan pribadi dan golongan marak terjadi.

Kalo berbicara tentang AMDAL, bisa dichek perusahaan mana yang bener-bener membuat AMDAL dan patuh terhadap standarisasi AMDAL. Jangankan AMDAL, belum memiliki izin HGU saja (hanya mengandalkan izin prinsip dari Gubernur atau Bupati) dan belum punya IPK untuk melakukan landclearing mereka sudah berani meratakan semua pohon yang berdiri kawasan tersebut dan menggantikannya dengan tanaman kelapa sawit. Termasuk hutan adat komunitas dayak iban di Kalbar mereka hancurkan. Seperti yang saya ceritakan mengenai “Derita Desa Semunying Jaya“

Terkadang hasil AMDAL juga merupakan hasil lobby-lobby perusahaan dengan para pembuat AMDAL dan pembuat kebijakan. AMDAL seringkali hanya sebuah hasil copy-paste sebuah lembaga pembuat AMDAL. AMDAL hanya sebagai lampiran surat untuk mendapatkan izin eksplorasi atau mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU).

Saya tidak tahu, apakah setelah keluarnya UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, para pembuat AMDAL, perusahaan dan aparat pemerintahan masih berani bermain-main dengan kejahatan yang mereka lakukan. Berikut saya berikan sedikit cuplikan apa saja isi UU tersebut, semoga membantu rekan-rekan dimanapun untuk mengingatkan kembali para perusahaan, aparat pemerintah bahwa sudah ada aturan tegas yang dan sanksi yang tegas jika masih melakukan pengrusakan hutan, sumberdaya alam dan lingkungan.

Semoga informasi ini bermanfaat.

-Alexander Philiph Sitinjak-
Sekretaris Jenderal PMKRI DPC Bogor "Saint Joseph Acupertino"

Korupsi?? Etika Bisnis??

Informasi dari berbagai media menyatakan bahwa jumlah para pelaku kejahatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dari kalangan pebisnis di Indonesia masih cukup banyak. Padahal sudah banyak Undang – undang dan aturan yang merupakan rambu–rambu yang mengatur tentang kegiatan usaha . Pertanyaannya adalah, mengapa para pelaku kejahatan masih saja berani menyimpang dan berbuat curang dalam kegiatan bisnisnya?

1. Seputar Definisi Korupsi
Korupsi adalah persoalan klasik yang telah lama ada. Sejarawan Onghokham menyebutkan bahwa korupsi ada ketika orang mulai melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum. Menurut Onghokham pemisahan keuangan tersebut tidak ada dalam konsep kekuasaan tradisional. Dengan kata lain korupsi mulai dikenal saat sistem politik modern dikenal. Konsepsi mengenai korupsi baru timbul setelah adanya pemisahan antara kepentingan keuangan pribadi dari seorang pejabat negara dan keuangan jabatannya.

Prinsip ini muncul di Barat setelah adanya Revolusi Perancis dan di negara-negara Anglo-Sakson, seperti Inggris dan Amerika Serikat, timbul pada permulaan abad ke-19. Sejak itu penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, khususnya dalam soal keuangan, dianggap sebagai tindak korupsi.

Demokrasi yang muncul di akhir abad ke-18 di Barat melihat pejabat sebagai orang yang diberi wewenang atau otoritas (kekuasaan), karena dipercaya oleh umum. Penyalahgunaan dari kepercayaan tersebut dilihat sebagai penghianatan terhadap kepercayaan yang diberikan. Konsep demokrasi sendiri mensyaratkan suatu sistem yang dibentuk oleh rakyat, dikelola oleh rakyat dan diperuntukkan bagi rakyat.

Konsep politik semacam itu sudah barang tentu berbeda dengan apa yang ada dalam konsep kekuasaan tradisional. Dalam konsep kekuasaan tradidonal raja atau pemimpin adalah negara itu sendiri. Ia tidak mengenal pemisahan antara raja dengan negara yang dipimpinnya. Seorang raja atau pemimpin dapat saja menerima upeti dari bawahannya atau raja menggunakan kekuasaan atau kekayaan negara guna kepentingan dirinya pribadi atau keluarganya.

Perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai korupsi, kekuasaan politik yang ada di tangan raja bukan berasal dari rakyat dan ia rakyat sendiri menganggap wajar jika seorang raja memperoleh manfaat pribadi dari kekuasaannya tersebut.

Pengertian korupsi dalam arti modern baru terjadi kalau ada konsepsi dan pengaturan pemisahan keuangan pribadi dan sebagian pejabat sangat penting, sebab seorang raja tradisional tidak dianggap sebagai koruptor jika menggunakan uang negara, karena raja adalah negara itu sendiri. Namun secara tidak sadar sebenarnya konsepsi tentang anti korupsi sudah ada sejak lama, bahkan sebelum pemisahan kekuasaan politik secara modern dikenal. Justru dimana tidak adanya pemisahan antara keuangan dari raja/pejabat negara dengan negara itulah yang memunculkan konsepsi anti korupsi.

Dengan demikian korupsi dapat didefiniskan sebagai suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.

Istilah korupsi dapat pula mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi. Definisi ini tidak hanya menyangkut korupsi moneter yang konvensional, akan tetapi menyangkut pula korupsi politik dan administratif. Seorang administrator yang memanfaatkan kedudukannya untuk menguras pembayaran tidak resmi dari para investor (domestik maupun asing), memakai sumber pemerintah, kedudukan, martabat, status, atau kewenangannnya yang resmi, untuk keuntungan pribadi dapat pula dikategorikan melakukan tindak korupsi.

Definisi ini hampir sama artinya dengan definisi yang dilontarkan oleh pemerintah Indonesia. Pengertian KKN didefinisikan sebagai praktek kolusi dan nepotisme antara pejabat dengan swasta yang mengandung unsur korupsi atau perlakuan istimewa. Sementara itu batasan operasional KKN didefinisikan sebagai pemberian fasilitas atau perlakuan istimewa oleh pejabat pemerintah/BUMN/BUMD kepada suatu unit ekonomi/badan hukum yang dimiliki pejabat terkait, kerabat atau konconya. Bentuk fasilitas istimewa tersebut meliputi:

a. Pelaksanaan pelelangan yang tidak wajar dan tidak taat azas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah atau dalam rangka kerjasama pemerintah/BUMN/BUMD dengan swasta.
b. Fasilitas kredit, pajak, bea masuk dan cukai yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku atau membuat aturan/keputusan untuk itu secara eksklusif.
c. Penetapan harga penjualan atau ruislag yang menyimpang.
Suatu analisa menarik dilontarkan oleh John Girling bahwa korupsi sebenarnya mewakili persepsi yang normatif dari ekses kapitalisme, yaitu kulminasi dari proses yang sistematik dari parktekpraktek kolusi yang terjadi diantara elite politik dan pelaku ekonomi, yang melibatkan kepentingan publik dan kepentingan pribadi (swasta). Dengan kata lain, korupsi terjadi pada saat pelaku ekonomi mencoba memanfaat kekuasaan yang dimiliki oleh elite politik untuk mengejar keuntungan (profit), di luar proses yang sebenarnya. Sementara elite politik sendiri memanfaatkan hubungan tersebut untuk membiayai dirinya sendiri atau bahkan membiayai praktek politik yang dilakukannya.

Konsep demokrasi modern dan kapitalisme telah melahirkan kontradiksi antara kepentingan birokrasi pemerintahan yang harus melayani kepentingan umum dengan perkembangan dan intervensi kepentinngan pasar. Di satu sisi, dengan mandat atas nama rakyat yang diperoleh oleh sistem pemerintahan demokratik, maka ia harus mengedepankan kepentingan rakyat secara umum. Sementara perkembangan kapitalisme, yang juga berkepantingan terhadap birokrasi modern, berbanding terbalik dengan kepentingan umum. Akumulasi modal yang menjadi logika dasar dari kapitalisme mengharuskan adanya kontrol pasar dan jalur distribusi.

Maka untuk meraih kepentingan tersebut tak jarang para pengusaha menggunakan jalur birokrasi publik untuk kepentingan mereka. Inilah yang dikenal sebagai kolusi, yang merupakan bentuk akomodasi normal antara kepentingan politik dan ekonomi. Kolusi merupakan bentuk pra-kondisi dari korupsi. Sudah barang tentu pelaku ekonomi memperoleh manfaat keuntungan ekonomi dari hubungan tersebut. Sementara para elite politik memperoleh keuntungan untuk membiayai kepentingankepentingan politik yang akan mereka raih.

2. Definisi Etika dan Etika Bisnis di Indonesia

Sonny Keraf membagi pengertian etika menjadi dua, yaitu:

a. Etika sebagai Moralitas, Etika (Yunani=ethos) = kebiasaan hidup / adat istiadat, berkaitan dengan nilai-nilai. Moralitas (latin=mos)=adat / kebiasaan.n Jadi etika adalah suatu sitem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup yg terwujud dalam pola perilaku ajeg dan terulang dalam kurun waktu lama sebagai kebiasaan.

b. Etika sebagai ilmu , yaitu ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma yang diberikan oleh moralitas dan etika dalam pengertian diatas.

Bagaimana posisi teori Etika Bisnis dalam kancah dunia bisnis di Indonsesia? Etika bisnis sendiri sesungguhnya merupakan aplikasi dari etika pribadi para pelaku bisnis itu sendiri dalam dunia usaha. Sonny Keraf dalam bukunya ”Etika Bisnis” menyatakan bahwa dalam tingkat tertentu etika lalu menjadi sebuah ilmu yang sangat luas dan kompleks dan berkaitan dengan seluruh bidang dan aspek kehidupan manusia.

Etika bisnis menjadi semakin penting ketika sistem perekonomian sendiri memberikan tempat bagi adanya perdagangan bebas, persaingan harga dan monopoli perdagangan. Dalam bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom.

Dalam bukunya yang berjudul ” Etika Bisnis : Tuntutan dan Relevansinya”, DR. A. Sonny Keraf membagi etika dalam tiga norma umum yaitu : Norma sopan santun, norma hukum dan ketiga adalah norma moral. Rendahnya etika para pelaku bisnis terjadi karena rendahnya pemahaman dari norma – norma umum yang sangat mendasar tersebut. Etika adalah suatu yang terbentuk dari proses yang cukup panjang, bahkan sepanjang dari usia seseorang itu sendiri. Etika adalah pelajaran yang di peroleh seseorang mulai dari lahir, sampai tingkat dewasa.

Jadi untuk mendapatkan suatu hasil yang baik dari wujud etika dari seseorang harus mulai di pupuk dari usia kecil. Pelajaran tentang norma-norma dasar harus mulai ditanamkan mulai dari anak usia balita dan berkesinambungan sampai usia dewasa. Dari usia diman ia belum bisa membedakan mana benar – mana salah,sampai dengan usia dimana ia dapat membedakan mana yang benar mana yang salah.

Sonny Keraf juga membagi etika berbisnis dalam beberapa prinsip al.

a. Prinsip Otonomi, adalah sikap dan kemampuan menusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya paling baik untuk dilakukan.

b. Prinsip Kejujuran, dalam mengikat perjanjian dan kontra k tertentu, senmua pihak (pelaku bisnis dalam hal ini) secara a priori saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak secara tulus dan jujur dalam membuat perjanjian dan kontrak dan lebih dari itu serius serta tulus dan jujur melaksanakan janjinya.

c. Prinsip Keadilan, yang menuntut agar setiap orang diperlakukan dengan sama sesuai dengan peraturan yang adil dan sesuai dengan kriteria rasional obyektif yang dapat dipertanggungjawabkan.

d. Prinsip saling menguntungkan, menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga meguntungkan semua pihak.

e. Integritas Moral, dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar ia perlu menjalankan perusahaan bisnis dengan tetap menjalankan nama baiknya atau nama perusahaannya.

PEMBAHASAN
Mengapa para pelaku kejahatan masih saja berani menyimpang dan berbuat curang dalam kegiatan bisnisnya? Jika ditelusur dari sudut pandang etika bisnis, akar dari semua permasalahan praktek KKN yang melanda dunia perbankan saat ini adalah adanya krisis moral yang sudah begitu parah. Rendahnya moralitas para pelaku bisnis perbankan inilah yang menjadi faktor utama terjadinya kecurangan dan berbagai penyimpangan dalam bisnis .

Seberapapun kuatnya sanksi yang diberikan tak akan mampu membuat gentar para penjahat. UU No. 10 Tahun 1998 yang merupakan penyempurnaan dari UU No.7 Tahun 1992, sudah sedemikian detail mengatur tentang segala definisi pelanggaran perbankan beserta sanksi yang diancamkan. Pasal 49 ayat 1 dengan tegas menyatakan : “Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:

a.) Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, b.) menghilangkan atau tiidak memasukkan atau menyebabkan ttidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank; c.) mengubah, atau menghilangkan , menyembunyikan menghapus atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam leporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubahh , mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut; diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima ) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar ).

Bagi beberapa orang, keberadaan UU serta sanksi hukum yang diancamkan mungkin saja tidak begitu menakutkan. Jika menilik catatan kasus – kasus sebelumnya ,pelaku yang berhasil tertangkap nyata – nyata tidak diproses secara tegas. Sulitnya menguak dan membuktikan tindak kejahatan perbankan yang melibatkan orang dalam juga menjadi kendala tersendiri.

Seberapapun ketatnya pengawasan akan selalu dicari celah-celah untuk bisa berbuat kecurangan demi keuntungan diri sendiri. Sistem audit yang ada baik internal perusahaan maupun ekternal sudah sedemikian ketatnya mengawasi kegiatan perbankan, namun ada saja celah yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengambil keuntungan.. Petugas auditor juga tidak bisa selamanya 24 jam bisa mengawasi operasional bank. Hal ini dimanfaatkan oleh para pelaku yang sudah berpengalaman operasional untuk melaksanakan aksinya selama bertahun- tahun dan merugikan perusahaan dan negara triliunan rupiah.

Jadi , jika dilihat dari nilai konsep etika bisnis, etika seseorang pelaku bisnis dapat mulai ditanamkan semenjak ia masih kecil, ketika di masih merupakan sosok pibadi yang lugu dan utuh bukan seorang pelaku bisnis. Jika para pelaku bisnis sudah memiliki bekal etika bawaan sebagai seorang yang berbudi luhur, maka bisa diharapkan dunia bisnis akan di huni oleh orang – orang yang jujur, dan sangat menghargai kepercayaan orang lain yang di berikan kepadanya. Dunia bisnis akan sangat kondusif, tanpa di nodai oleh praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dari uraian di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan , antara lain:
1. Rendahnya moralitas para pelaku bisnis perbankan inilah yang menjadi faktor utama terjadinya kecurangan dan berbagai penyimpangan dalam bisnis.
2. Etika seseorang dapat mulai ditanamkan semenjak ia masih kecil, ketika dirinya masih merupakan sosok pibadi yang lugu dan utuh.


Contoh Kasus
http://karodalnet.blogspot.com/2010/02/hasil-pansus-century.html

Pandangan saya sebagai mahasiswa :
Setelah beberapa waktu Boediono dan Sri Mulyani orang yg mempopulerkan “dampak sistemik” terhadap system Keuangan Nasional Jika Century tidak di talangi sekaligus sebagai orang yg paling bertanggung jawab terhadap penalangan Century yang mulanya 632 M menjadi 6,7 T nyatalah kita pada siang tadi bahwa bukan karena krisis Century itu bolong tapi karena ulah Roberth Cs yang menggarong Bank nya sendiri…, Terbukti dari kesaksian Susno Duaji didepan Pansus tadi siang ternyata beberapa Trilyun Uang yang telah dibekukan di Luar Negeri antara lain di Hongkong,Cyman Island, dll semuanya menunjukkan bahwa Bank Century bukannya kena krisis tapi digarong dari dalam oleh Pemiliknya sendiri, tentu modusnya adalah seperti penuturan Susno al kredit fiktif caranya; PT anu mengambil kredit ternyata “PT anu “dikuasaisahamnya oleh ”PT ini “lalu kemudian terbukti PT ini kepemilikannya dikuasai oleh ” PT Itu” nah di “PT itu” lah ada muncul nama Robert Tantular.

Tetapi yang pasti kemudian menunjukkan ketidakhati hatian BI dalam mengawasi Century bahkan terbukti kemudian bahwa sebenarnya BI sudah mengetahui kebobrokan Century tapi mengapa tidak dilaporkan , baru dilaporkan setelah JK memerintahkan Kapolri Menangkap Roberth Tantular yang menurut kesaksian Pak Susno di Pansus dua hari kemudian barulah ada aliran laporan dari BI artinya setelah Roberth Tantular ditahan oleh mabes POLRI , jadi sebenarnya patut di duga terjadi Proses pembiaran oleh pihak BI terhadap praktek curang dan jahat dilakukan oleh Roberth Tantular terhadap pengelolaan Bank Century .

Masalahnya sekarang ”Century Gate” ini sudah mulai mengarah ke dampak sistemik yg ditimbulkannya mulai dari sinyalir Sri Mulyani kepada BI bahwa dia telah di tipu oleh BI dgn memberinya data2 yg tidak terbaru dan valid masalahnya kemudian ternyata perasaan tertipu Sri Mulyani itu diadukan ke Pak JK ,mengapa dia ndak mengadu ke SBY saat itu supaya SBY tidak perlu mengambil pasangan pak Boediono ?. sangat boleh jadi karena Sri Mulyani juga berharap dialah yg akan dipinang oleh SBY melihat kepada Hasil Kinerjanya yg dianggap baik.

Sayang sekali bahwa SBY memilih Boediono … bukan Sri Mulyani , dimana dikemudian hari ternyata banyak hati yg digerakkan Tuhan untuk mempersoalkan Penangangan Bank Century .

Tuhan memang tidak tidur melihat kelakuan orang2 BI yg kelihatannya membiarkan Roberth Tantular menggarong Bank nya sendiri yg nota bene uang Rakyat dan kemudian melarikannya keluar Negeri maka kemudian bergulirlah Pansus Century yang akibatnya menyebabkan banyak pentolan Negeri yang harus diperiksa sebab yg memanggil juga ada Pentolan Lembaga Politik…DPR ,

Nampak sekarang Century Gate ini mulai akan memberikan dampak sistemik terhadap Pemerintahan SBY , mulai dari singgungan KPK dengan POLRI yang berlarut larut sampai di tengahi oleh Mahkamah Konstitusi dan juga Team 8 bentukan SBY , kemudian muncul lagi efek sampingnya yaitu : Pemberantasan Mafia Hukum yang juga berdampak kepada Mutasi besar basaran ditubuh Dept.Hukum dan HAM , kemudian di POLRI sendiri dgn kesaksian Susno di persidangan Antasari menyebabkan timbulnya ketersinggungan baru KAPOLRI dgn stafnya SUSNO sebab bukankah POLRI yang memberkas Antasari lalu mengapa sekarang anggota POLRI sendiri yang membongkar adanya kejanggalan soal penanganan Antasari .

Disaat saat begini Sri Mulyani yang terang terangan merasa ditipu oleh BI dihadapan JK maka tentu saja hubungan antara Boediono dan Sri Mulyani menjadi hubungan yg hambar dan yang mana Sri Mulyani merasa bahwa jika dia diberitahu bahwa Jumlah Penalangan itu 6,7 T akhirnya tentu dia berpikir untuk menyetujui dalam rapat KSSK.

Dari kemunculan2 informasi dan fakta fakta yang terjadi dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa sebenarnya Century bukan gagal karena dampak krisis Ekonomi tapi karena dirampok oleh Pemiliknya melalui Kredit fiktif antara lain , surat berharga yg tidak dijamin dan tentu modus lainnya yg mana sudah dipaparkan oleh pak Susno di Depan Pansus.

Lalu muncul tentu kekurang harmonisan Boediono dengan Sri Mulyani dalam hal pemberian data itu dan kini yg terbaru adalah kericuhan antara Sri Mulyani dengan Abu Rizal Bakrie soal pajak Bumi yang mana memunculkan saling statemen di media jadi dampak saat ini adalah tidak harmonisnya Koalisi KIB jilid 2.

Dari hal tersebut diatas nampak sekali keterlibatan orang2 BI menutup nutupi kebobrokan Bank Century bahkan menutupinya dari Sri Mulyani dgn hanya menjelaskan bahwa dana penalangan berkisar 632 M , akan hal yg mustahil juga jika Bank yg sudah digerogoti sedemikian rupa oleh Roberth Tantular tidak dideteksi oleh BI padahal lalulintas Uang juga diketahui oleh BI apalagi pemindahan Uang dalam jumlah besar yang dilakukan oleh Robeth Tantular ke Bank Bank di Luar Negeri .

Dari upaya Pembenaran yg dilakukan oleh BI dengan mengusulkan ke KSSK untuk penalangan adalah suatu tipuan yg tersembunyi kepada Sri Mulyani yang boleh jadi juga untuk merusak image dan Citra Sri Mulyani sebagai orang yg hati2 dan awas. Dengan reputasi yg oleh banyak orang dikatakan baik yg memang sulit terbantahkan maka di dalam Century ini nyata benar bahwa Sri Mulyani tidak termasuk orang yg hati2 secara terus menerus atau waspada terus menerus dalam pengambilan keputusan.

Termasuk tentunya diabaikannya JK dalam perlibatan urusan Century ini padahal kita ketahui bersama ada kesepakatan antara SBY dengan JK soal penanganan Negara dimana urusan2 Ekonomi diserahkan kepada pak JK tetapi kesepakatan itu dilanggar sendiri oleh SBY dan pembantu pembantunya.

Dengan pelanggaran kesepakatan itu sendiri dan juga pelanggaran SBY soal “lanjutkan ” dengan mengambil pasangan lain jelas sudah bahwa SBY pada dasarnya dengan kasus Century ini diperlihatkan oleh Tuhan bahwa barang siapa yg melanggar apa yg telah diperjanjikan maka akan menuai banyak masalah dikemudian hari .

Tentu saja setiap hati Anggota Pansus tidak dibawah kendali para Ketua partai atau juga Para menteri yang duduk di Kabinet Koalisi mereka adalah manusia2 yg sepenuhnya dibawah kendali Tuhan.

Tuhanlah yang mengatur siapa yg dipanggil pansus dan siapa yg tidak bahkan apa yg dikatakan didepan pansus sekalipun semuanya sepenuhnya dibawah kendali Tuhan ; kita bisa lihat bagaimana JK,Marsilam Simanjuntak,,Boediono , Sri Mulyani , Susno Duaji dan lain2 dihadapan anggota DPR bahkan dihadapan Rakyat Indonesia .

Jika dikemudian hari ternyata DPR pun mengambil kesimpulan bahwa sudah benar tindakan Boediono dan Sri Mulyani menalangi Century dan tidak ada pelanggaran Hukum maka tentu rakyatlah yg akan menimbang apa yg dikatakan oleh DPR sebagai wakilnya tersebut.

Jika Rakyat lebih banyak tidak menyetujui keputusan DPR tentu saja akan berdampak pada upaya Demonstrasi yang tidak berkesudahan dan menggejolak di kota2 Utama Indonesia jika hal itu terjadi maka bukan Bank Century yg diduga akan memberi dampak sistemik terhadap Perekonomian Nasional tapi Centurylah yang akan memberi dampak Sistemik terhadap Pemerintahan SBY .

Gejala sistemik Century terlihat dari keberanian Bendera melansir bahwa Lingkaran Demokrat menerima dana Century dengan menyebut nama2 secara terang benderang , lalu kemudian nama2 yg disebut melaporkan Bendera ke POLRI namun sekarang POLRI juga terkesan membiarkan saja dan tidak menangkap orang yg menurut pelapor mencemarkan nama baik mereka.

dalam secepatnya dua bulan kedepan jika SBY tidak menangani Century gate ini dengan bijak bukan tidak mungkin justru akan sangat sistemik dampaknya terhadap Pemerintah.Ketidakpercayaan Publik akan partai Demokrat bisa muncul dan juga tentu ketidakpercayaan Elemen2 bangsa terhadap Pemerintahan SBY akan membuat SBY sulit mengendalikan Pemerintahan secara baik karena adanya kecurigaan yg berlebihan dari orang2 yg beranggapan bahwa Uang Century itu memang dipakai untuk kampanye partai Demokrat .

Partai Demokrat mestinya segera bisa membuktikan diri bahwa semua dana kampanye yg dipakai bersumber dari sumber2 yg halal bukan dgn mengungkapkannya bahwa tidak ada serupiahpun uang yg dipakai dari uang yg tidak halal tapi memanggil auditor Independet untuk memeriksa Ulang keuangan dan pembukuan Partai Demokrat sehingga bisa disimpulkan tidak adanya uang yg tdk halal masuk kesana sebab saat ini tidak semua orang percaya dgn omongan omongan SBY ..

Mengapa tidak percaya karena adanya Pansus yang tentu saja curiga dgn Dana Penalangan Century yang besar dan kebetulan Gubernur BI saat itu adalah Boediono yg juga kemudian menjadi pasangan SBY sebagai Wakil.

SBY dalam mengelola konflik di DPR akhir akhir ini juga cenderung dan disinyalir mempertahankan kekuasaan dgn segala cara dimana fraksi PKB terpaksa mengganti wakilnya di pansus bahkan munculnya selentingan akan adanya kocok ulang kabinet sehubungan dengan masalah Pansus ini sehingga menjadi sinyal bagi kawan2 koalisi untuk tetap setia kepada Koalisi dgn secara halus diminta tetap ramah terhadap Boediono dan Sri Mulyani serta orang2 pemerintah lainnya.

masalahnya adalah saat saat ini yang mengendalikan anggota Pansus bukan Ketua Partai,isteri,Menteri,SBY dan Boediono tapi sudah sepenuhnya dibawah kendali Tuhan ..mengapa begitu; bukankah apa yg terbetik dalam hati dan diucapkan oleh lidah semuanya sepenuhnya tidak akan terjadi tanpa perkenaan Tuhan. jadi… Pansus jika mau dikebiri atau dibuat lebih ramah dgn cara apapun saat ini adalah upaya yg sia2.

Hanya Tuhanlah yg bisa menghentikan pansus atau membuatnya ramah bukan lagi siapa2 apalagi SBY dan para Menteri. Dampak sistemik pansus Century akan mulai terlihat di bulan Pebruari 2010 dgn kemungkinan besar munculnya ketidak percayaan publik yg lebih besar atas penanganan century dan akan munculnya Gejala alam yg tidak bersahabat

-Alexander Philiph Sitinjak-
Sekretaris Jenderal PMKRI DPC Bogor "Saint Joseph Acupertino"

Minggu, 06 November 2011

Pengertian & Contoh dari Etika Teleologi, Deontologi, Teori Hak, Teori Keutamaan

Pengertian & Contoh dari Etika Teleologi, Deontologi, Teori Hak, Teori Keutamaan
Oleh dildonk

a. Etika Teleologi
dari kata Yunani, telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
– Egoisme Etis
– Utilitarianisme
Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Contoh : kewajiban untuk menepati janji

b. Deontologi
Dalam pemahaman teori Deontologi memang terkesan berbeda dengan Utilitarisme. Jika dalam Utilitarisme menggantungkan moralitas perbuatan pada konsekuensi, maka dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatan. ”Deontologi” ( Deontology ) berasal dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu : deon yang artinya adalah kewajiban. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik, karena dalam Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan suatu keharusan.
Contoh : kita tidak boleh mencuri, berbohong kepada orang lain melalui ucapan dan perbuatan.

c. Teori Hak
Teori hak adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan dan perilaku.
Contoh : Hak seseorang untuk menganut agama yang mereka pilih.

d. Teori Keutamaan
adalah disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh :
• Kebijaksanaan, misalnya, merupakan suatu keutamaan yang membuat seseorang mengambil keputusan tepat dalam setiap situasi.
• Keadilan adalah keutamaan lain yang membuat seseorang selalu memberikan kepada sesama apa yang menjadi haknya.
• Suka bekerja keras adalah keutamaan yang membuat seseorang mengatasi kecenderungan spontan untuk bermalas – malasan. Ada banyak keutamaan semacam ini. Seseorang adalah orang yang baik jika memiliki keutamaan.
• Hidup yang baik



-Alexander Philiph Sitinjak-

Keadilan yang tidak bisa adil

A.Definisi Keadilan

Ternyata kebanyakan dari kita tidak mengerti apa itu adil. Itu yang bisa aku ambil kesimpulan hari ini berdasarkan kejadian yang aku alami dan cerita-cerita yang diberikan oleh teman-temanku kepada diriku ini.

Adil, memang susah bagi kita semua untuk berlaku adil. Adil yang mempunyai pengertian menempatkan sesuatu pada tempatnya sesuai dengan porsi dan kapasitasnya dalam berbagai hal (benar nggak ya ??? ). Sedangkan menurut sebagian masyarakat adil merupakan pembagian yang sama rata tanpa memperhatikan porsi dan kapasitasnya dalam sesuatu hal.

KAlau menurut ahli filsafat Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

B. Berbagai Macam Keadilan


1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal

2. Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).

3. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat
4. Kejujuran

Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.


5. Kecurangan

Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.


6. Pemulihan nama baik

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.

7. Pembalasan

Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan

C. Contoh Kasus

Dalam kasus Prita mulyasari tentang emailnya kepada pihak rumah sakit OMNI, akarta – Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya. Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit (RS) dan title international karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat, dan suntikan.

Saya tidak mengatakan semua RS international seperti ini tapi saya mengalami kejadian ini di RS Omni International. Tepatnya tanggal 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB. Saya dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala datang ke RS OMNI Internasional dengan percaya bahwa RS tersebut berstandard International, yang tentunya pasti mempunyai ahli kedokteran dan manajemen yang bagus.

Saya diminta ke UGD dan mulai diperiksa suhu badan saya dan hasilnya 39 derajat. Setelah itu dilakukan pemeriksaan darah dan hasilnya adalah thrombosit saya 27.000 dengan kondisi normalnya adalah 200.000. Saya diinformasikan dan ditangani oleh dr Indah (umum) dan dinyatakan saya wajib rawat inap. dr I melakukan pemeriksaan lab ulang dengan sample darah saya yang sama dan hasilnya dinyatakan masih sama yaitu thrombosit 27.000.

dr I menanyakan dokter specialist mana yang akan saya gunakan. Tapi, saya meminta referensi darinya karena saya sama sekali buta dengan RS ini. Lalu referensi dr I adalah dr H. dr H memeriksa kondisi saya dan saya menanyakan saya sakit apa dan dijelaskan bahwa ini sudah positif demam berdarah.

Mulai malam itu saya diinfus dan diberi suntikan tanpa penjelasan atau izin pasien atau keluarga pasien suntikan tersebut untuk apa. Keesokan pagi, dr H visit saya dan menginformasikan bahwa ada revisi hasil lab semalam. Bukan 27.000 tapi 181.000 (hasil lab bisa dilakukan revisi?). Saya kaget tapi dr H terus memberikan instruksi ke suster perawat supaya diberikan berbagai macam suntikan yang saya tidak tahu dan tanpa izin pasien atau keluarga pasien.

Saya tanya kembali jadi saya sakit apa sebenarnya dan tetap masih sama dengan jawaban semalam bahwa saya kena demam berdarah. Saya sangat khawatir karena di rumah saya memiliki 2 anak yang masih batita. Jadi saya lebih memilih berpikir positif tentang RS dan dokter ini supaya saya cepat sembuh dan saya percaya saya ditangani oleh dokter profesional standard Internatonal.

Mulai Jumat terebut saya diberikan berbagai macam suntikan yang setiap suntik tidak ada keterangan apa pun dari suster perawat, dan setiap saya meminta keterangan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Lebih terkesan suster hanya menjalankan perintah dokter dan pasien harus menerimanya. Satu boks lemari pasien penuh dengan infus dan suntikan disertai banyak ampul.

Tangan kiri saya mulai membengkak. Saya minta dihentikan infus dan suntikan dan minta ketemu dengan dr H. Namun, dokter tidak datang sampai saya dipindahkan ke ruangan. Lama kelamaan suhu badan saya makin naik kembali ke 39 derajat dan datang dokter pengganti yang saya juga tidak tahu dokter apa. Setelah dicek dokter tersebut hanya mengatakan akan menunggu dr H saja.

Esoknya dr H datang sore hari dengan hanya menjelaskan ke suster untuk memberikan obat berupa suntikan lagi. Saya tanyakan ke dokter tersebut saya sakit apa sebenarnya dan dijelaskan saya kena virus udara. Saya tanyakan berarti bukan kena demam berdarah. Tapi, dr H tetap menjelaskan bahwa demam berdarah tetap virus udara. Saya dipasangkan kembali infus sebelah kanan dan kembali diberikan suntikan yang sakit sekali.

Malamnya saya diberikan suntikan 2 ampul sekaligus dan saya terserang sesak napas selama 15 menit dan diberikan oxygen. Dokter jaga datang namun hanya berkata menunggu dr H saja.

Jadi malam itu saya masih dalam kondisi infus. Padahal tangan kanan saya pun mengalami pembengkakan seperti tangan kiri saya. Saya minta dengan paksa untuk diberhentikan infusnya dan menolak dilakukan suntikan dan obat-obatan.

Esoknya saya dan keluarga menuntut dr H untuk ketemu dengan kami. Namun, janji selalu diulur-ulur dan baru datang malam hari. Suami dan kakak-kakak saya menuntut penjelasan dr H mengenai sakit saya, suntikan, hasil lab awal yang 27.000 menjadi revisi 181.000 dan serangan sesak napas yang dalam riwayat hidup saya belum pernah terjadi. Kondisi saya makin parah dengan membengkaknya leher kiri dan mata kiri.

dr H tidak memberikan penjelasan dengan memuaskan. Dokter tersebut malah mulai memberikan instruksi ke suster untuk diberikan obat-obatan kembali dan menyuruh tidak digunakan infus kembali. Kami berdebat mengenai kondisi saya dan meminta dr H bertanggung jawab mengenai ini dari hasil lab yang pertama yang seharusnya saya bisa rawat jalan saja. dr H menyalahkan bagian lab dan tidak bisa memberikan keterangan yang memuaskan.

Keesokannya kondisi saya makin parah dengan leher kanan saya juga mulai membengkak dan panas kembali menjadi 39 derajat. Namun, saya tetap tidak mau dirawat di RS ini lagi dan mau pindah ke RS lain. Tapi, saya membutuhkan data medis yang lengkap dan lagi-lagi saya dipermainkan dengan diberikan data medis yang fiktif.

Dalam catatan medis diberikan keterangan bahwa bab (buang air besar) saya lancar padahal itu kesulitan saya semenjak dirawat di RS ini tapi tidak ada follow up-nya sama sekali. Lalu hasil lab yang diberikan adalah hasil thrombosit saya yang 181.000 bukan 27.000.

Saya ngotot untuk diberikan data medis hasil lab 27.000 namun sangat dikagetkan bahwa hasil lab 27.000 tersebut tidak dicetak dan yang tercetak adalah 181.000. Kepala lab saat itu adalah dr M dan setelah saya komplain dan marah-marah dokter tersebut mengatakan bahwa catatan hasil lab 27.000 tersebut ada di Manajemen Omni. Maka saya desak untuk bertemu langsung dengan Manajemen yang memegang hasil lab tersebut.

Saya mengajukan komplain tertulis ke Manajemen Omni dan diterima oleh Og(Customer Service Coordinator) dan saya minta tanda terima. Dalam tanda terima tersebut hanya ditulis saran bukan komplain. Saya benar-benar dipermainkan oleh Manajemen Omni dengan staff Og yang tidak ada service-nya sama sekali ke customer melainkan seperti mencemooh tindakan saya meminta tanda terima pengajuan komplain tertulis.

Dalam kondisi sakit saya dan suami saya ketemu dengan Manajemen. Atas nama Og (Customer Service Coordinator) dan dr G (Customer Service Manager) dan diminta memberikan keterangan kembali mengenai kejadian yang terjadi dengan saya.

Saya benar-benar habis kesabaran dan saya hanya meminta surat pernyataan dari lab RS ini mengenai hasil lab awal saya adalah 27.000 bukan 181.000. Makanya saya diwajibkan masuk ke RS ini padahal dengan kondisi thrombosit 181.000 saya masih bisa rawat jalan.

Tanggapan dr G yang katanya adalah penanggung jawab masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali. Tidak menanggapi komplain dengan baik. Dia mengelak bahwa lab telah memberikan hasil lab 27.000 sesuai dr M informasikan ke saya. Saya minta duduk bareng antara lab, Manajemen, dan dr H. Namun, tidak bisa dilakukan dengan alasan akan dirundingkan ke atas (Manajemen) dan berjanji akan memberikan surat tersebut jam 4 sore.

Setelah itu saya ke RS lain dan masuk ke perawatan dalam kondisi saya dimasukkan dalam ruangan isolasi karena virus saya ini menular. Menurut analisa ini adalah sakitnya anak-anak yaitu sakit gondongan namun sudah parah karena sudah membengkak. Kalau kena orang dewasa laki-laki bisa terjadi impoten dan perempuan ke pankreas dan kista.

Saya lemas mendengarnya dan benar-benar marah dengan RS Omni yang telah membohongi saya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Saya tanyakan mengenai suntikan tersebut ke RS yang baru ini dan memang saya tidak kuat dengan suntikan dosis tinggi sehingga terjadi sesak napas.

Suami saya datang kembali ke RS Omni menagih surat hasil lab 27.000 tersebut namun malah dihadapkan ke perundingan yang tidak jelas dan meminta diberikan waktu besok pagi datang langsung ke rumah saya. Keesokan paginya saya tunggu kabar orang rumah sampai jam 12 siang belum ada orang yang datang dari Omni memberikan surat tersebut.

Saya telepon dr G sebagai penanggung jawab kompain dan diberikan keterangan bahwa kurirnya baru mau jalan ke rumah saya. Namun, sampai jam 4 sore saya tunggu dan ternyata belum ada juga yang datang ke rumah saya. Kembali saya telepon dr G dan dia mengatakan bahwa sudah dikirim dan ada tanda terima atas nama Rukiah.

Ini benar-benar kebohongan RS yang keterlaluan sekali. Di rumah saya tidak ada nama Rukiah. Saya minta disebutkan alamat jelas saya dan mencari datanya sulit sekali dan membutuhkan waktu yang lama. LOgkanya dalam tanda terima tentunya ada alamat jelas surat tertujunya ke mana kan? Makanya saya sebut Manajemen Omni pembohon besar semua. Hati-hati dengan permainan mereka yang mempermainkan nyawa orang.

Terutama dr G dan Og, tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer, tidak sesuai dengan standard international yang RS ini cantum.

Saya bilang ke dr G, akan datang ke Omni untuk mengambil surat tersebut dan ketika suami saya datang ke Omni hanya dititipkan ke resepsionis saja dan pas dibaca isi suratnya sungguh membuat sakit hati kami.

Pihak manajemen hanya menyebutkan mohon maaf atas ketidaknyamanan kami dan tidak disebutkan mengenai kesalahan lab awal yang menyebutkan 27.000 dan dilakukan revisi 181.000 dan diberikan suntikan yang mengakibatkan kondisi kesehatan makin memburuk dari sebelum masuk ke RS Omni.

Kenapa saya dan suami saya ngotot dengan surat tersebut? Karena saya ingin tahu bahwa sebenarnya hasil lab 27.000 itu benar ada atau fiktif saja supaya RS Omni mendapatkan pasien rawat inap.

Dan setelah beberapa kali kami ditipu dengan janji maka sebenarnya adalah hasil lab saya 27.000 adalah fiktif dan yang sebenarnya saya tidak perlu rawat inap dan tidak perlu ada suntikan dan sesak napas dan kesehatan saya tidak makin parah karena bisa langsung tertangani dengan baik.

Saya dirugikan secara kesehatan. Mungkin dikarenakan biaya RS ini dengan asuransi makanya RS ini seenaknya mengambil limit asuransi saya semaksimal mungkin. Tapi, RS ini tidak memperdulikan efek dari keserakahan ini.

Sdr Og menyarankan saya bertemu dengan direktur operasional RS Omni (dr B). Namun, saya dan suami saya sudah terlalu lelah mengikuti permainan kebohongan mereka dengan kondisi saya masih sakit dan dirawat di RS lain.

Syukur Alhamdulilah saya mulai membaik namun ada kondisi mata saya yang selaput atasnya robek dan terkena virus sehingga penglihatan saya tidak jelas dan apabila terkena sinar saya tidak tahan dan ini membutuhkan waktu yang cukup untuk menyembuhkan.

Setiap kehidupan manusia pasti ada jalan hidup dan nasibnya masing-masing. Benar. Tapi, apabila nyawa manusia dipermainkan oleh sebuah RS yang dipercaya untuk menyembuhkan malah mempermainkan sungguh mengecewakan.

Semoga Allah memberikan hati nurani ke Manajemen dan dokter RS Omni supaya diingatkan kembali bahwa mereka juga punya keluarga, anak, orang tua yang tentunya suatu saat juga sakit dan membutuhkan medis. Mudah-mudahan tidak terjadi seperti yang saya alami di RS Omni ini.

Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini.

Salam,
Prita Mulyasari
Alam Sutera
prita.mulyasari@yahoo.com
081513100600



Kalau ditelusuri dari awal sekali kasus ibu prita ini bermula dengan adanya mass mail dari ibu prita ke beberapa orang dalam sebuah jaringan mail-list. Dimana isi dari tulisan tersebut menceritakan tentang buruknya manajemen dan pelayanan RS OMNI kepada ibu prita. Stop sampai disitu sebenarnya kasus ini mempunyai 2 sisi yaitu Pertama ibu prita ingin menuntut haknya sebagai konsumen, OMNI juga ingin menuntut haknya sebagai lembaga pelayanan. Kedua posisi ibu prita yang menulis dan mengirimkan mass mail itu memang kurang bagus keadaannya karena bisa dikategorikan spam/fitnah, pihak OMNI paham dengan baik tentang aturan ini sehingga melakukan tuntutan yang sampai sekarang belum juga terselesaikan dengan baik. UU ITE yang kurang jelas dan rancu juga ikut turut andil dalam sisi kedua sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum yang jelas. Dan ketidakadilan yang tidak dipunyai oleh konsumen.

Hukum untuk keadilan! Nah, itu asasnya. Kenyataannya, sering hukum berpihak
pada mereka yang kuat dan menyisihkan yang kecil. Kita ingat kasus hukum
yang menimpa Prita Mulyasari dua tahun lalu. Atas dukungan banyak pihak
yang menilai bahwa putusan hakim kala itu tidak mempertimbangkan rasa
keadilan, Prita akhirnya dibebaskan baik secara perdata maupun pidana.
Tetapi kini putusan kasasi MA akan siap kembali menggiring Prita ke balik
jeruji besi. Masihkah keadilan bisa jadi milik orang kecil?

Putusan bebas demi hukum 2 tahun yang lalu bukan berarti membuat Prita
benar-benar merdeka. Itu bukan akhir dari sebuah perseteruan. Majelis
kasasi MA dengan putusan perkara no. 822/K/PID.SUS/2010 membatalkan vonis
bebas Prita sebelumnya dan mengganjar Prita dengan penjara selama 6 bulan
dengan masa percobaan satu tahun. Tak pelak putusan kasasi ini membuat
Prita kembali berurusan dengan hukum dan siap-siap untuk sementara pindahan
hidup ke balik jeruji besi.

Dua tahun yang lalu Prita Mulyasari tersandung kasus hukum gara-gara keluh
kesahnya terhadap pelayanan rumah sakit Omni International yang dianggapnya
tidak memuaskan ditulis dalam sebuah milis. Keluh kesah sebagai konsumen
yang kecewa itu akhirnya menyebar luas melalui e-mail. Pihak rumah sakit
ganti mengklaim bahwa mereka dirugikan atas keluhan Prita yang menyebar
luas itu. Tak pelak selain membuat bantahan melalui media masa, mereka juga
menuntut Prita secara hukum atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kini perang antara Daud dan Goliath, si raksasa dan si kecil, kembali
berkobar. Prita pun merasa bingung apa dasarnya MA mengabulkan permintaan
kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum pihak penggugat. Dapat dimaklumi
apabila bingung dan sedih berkecamuk dalam diri Prita. Siapa sih yang
menginginkn hidup dalam bui, apalagi bila ditengarai hukum yang
menghantarnya adalah cerminan pasal-pasal yang kaku dan bukannya dasar
hukum yang mencerminkan rasa keadilan?

Prita sempat menyampaikan keluh kesahnya sebagai rakyat kecil ke DPR, dan
kemarin (12 Juli) ia memenuhi undangan Komisi III DPR untuk dengar
pendapat. Ya, untuk sementara mungkin Prita merasa terhibur dengan janji
Komisi III yang akan membantu Prita. Selain itu, kini simpati dan dukungan
moral masyarakat kembali mengalir untuk Prita. Bisakah semua itu membuat
kembali keadilan bagi orang kecil?

Saat ini tinggal satu upaya terakhir yang dimiliki Prita, yang mungkin bisa
membebaskannya dari hukuman pidana penjara 6 bulan, yaitu upaya hukum luar
biasa dengan Peninjauan Kembali (PK). Banyak pihak kembali minta agar MA
jeli melihat hukum. Bukannya sekedar melihat pasal undang-undang secara
kaku, tetapi perlu mempertimbangkan rasa keadilan. Keadilan bagi seorang
konsumen yang merasa dirugikan tetapi bukannya kompensasi atau perlindungan yang
didapatkan, tapi justru pengekangan untuk sementara akan kebebasannya.

Mungkin perlu juga MA dituntut untuk jeli terhadap para hakimnya yang
menangani kasasi ini. Jeli untuk melihat ada apakah dibalik putusan MA itu.
Adakah sesuatu yang membuat para hakim tidak lagi bisa melihat dan
mempertimbangkan rasa keadilan? Keadilan tidak bisa dilihat dari sekedar
kaca mata pasal-pasal hukum, tetapi dilihat dengan hati nurani para penegak
hukum. Bila aparat hukum sudah kehilangan hati hurani, maka hukum tidak
akan lagi dapat tegak. Hukum akan selalu condong dan berpihak pada mereka
yang kuat.

Bila demikian, masihkan keadilan menjadi milik orang kecil?




-Alexander Philiph Sitinjak-

Senin, 31 Oktober 2011

Konflik Buruh Freeport?? Analisa dengan etika bisnis

Komisis Pemberantasan Korupsi ( KPK ) harus turut terlibat dalam kasus demo dan mogok buruh Freeport Papua. Korupsi pertambangan belum tersentuh. kenapa pekerja Freeport punya tuntutan belum dijawab?. Ada dugaan indikasi penjarahan uang gaji karyawan untuk pembiayaan keamanan semata. Mogok buruh Freeport membenarkan bahwa Freeport selama beroperasi hanya mementingkan keamanan perusahaan saja dari pada kesejahteraan pekerja tambang. Perlu digaris bawahi juga bahwa tindakan mogok para pekerja Freeport adalah keharusan yang harus diperjuangkan. Nasib buruh di dunia memang sama nasib mereka, mereka mengalami penghisapan secara fisik maupun intelektualitas mereka. Namun hasil yang seharusnya mereka dapat dari kerja kuras energi itu patut juga digaji mahal.

Protes buruh Freeport juga fakta bahwa penanganan UU perburuan menyangkut perusahaan asing yang mempekerjakan buruh lokal sangat bertentangan. Negara-negara maju seperti Amerika, mereka lebih suka ambil pekerja murah dari negara-negara berkembang seperti Indonesia. Tujuanya, agar perusahaan tidak begitu keluarkan biaya banyak dalam membayar gaji para pekerja di dunia ke tiga atau negara berkembang.

Sesuai surat pemberitahuan resmi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI ) cabang Timika bahwa mogok kerja segera dilangsungkan selama satu bulan penuh, dimulai pada tanggal 15 September 2011 di halaman strategis Freeport OB2. Surat bernomor 01/P/PUK/SP-KEP/SPSI/PTFI/IX/2011 bersifat sangat penting ini, secara ringkas di muat dalam 6 halaman surat. Alasan dasar mogok para pekerja karena perundingan dengan manajemen PT FI tidak membuahkan hasil. Demo dan mogok dilakukan kurang lebih delapan ribu pekerja dari berbagai lini pekerjaan tambang Freeport. Menurut surat edaran tersebut pemogokan akan dilakukan hingga pemimpin utama Freeport Mc Moorant turun tangan atasi tuntutan mereka.

Pekrja tambang PT. Freeport selayaknya mendapat gaji yang memadai karena penghasilan Freeport begitu banyak. Jangan hanya karena protes buruh lalu pemerintah hadapi tuntutan mereka ( buruh ) dengan stigma macam-macam. Sampai pada kecaman pemerintah bahwa SPSI freeport memisahkan diri dari NKRI itu suatu kekeliruan besar. Negara Indonesia urus Papua termasuk persoalan buruh Freeport jangan pakai pendekatan stigma-stigma pembunuhan karakter. Bahwa separatisme tidak ada struktur dan bentuk yang nyata sehingga tidak perlu di sebut-sebut demikian.

“Dalam rapat bersama beberapa menteri, SPSI Pusat dan Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energy, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Freeport Indonesia (PUK SP KEP SPSI PTFI), Management PT Freeport Indonesia kemarin malam ( sumber berita: http://tabloidjubi.com/daily-news/seputar-tanah-papua/13980-spsi-fi-dituding-ingin-memisahkan-diri-dari-nkri.html ) , pihak pemerintah dan Management PT. Freeport Indonesia malah menekan kami. Tapi kami menolak tawaran untuk mengikuti kehendak kapitalis PT. Freeport,” ungkap sumber yang tak disebutkan identitasnya, Jumat, (9/9).

Sumber itu membeberkan Menteri Pertambangan dan Energy menuding SPSI berjuang untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Sebenarnya kalimat ini telah mengancam pengurus SPSI oleh Management PTFI melalui beberapa menteri tersebut,” ucapnya. SPSI berjuang untuk memisahkan diri dari NKRI. Waktu kami hanya tertawa saja, sebab bahasa yang telah dilontarkan para pejabat negara tersebut, membela ketidakadilan yang dilakukan perusahaan raksasa Freeport terhadap karyawan, terutama pekerja masyarakat lokal maupun terhadap pembangunan di Papua.”

Papua secara politik sudah dikapling negara Amerika, sudah menjadi tradisi politik dunia memandang Papua. inilah suatu indikasi persoalan Papua membuat pemerintah Indonesia setengah hati menangani Papua. Drakula ekonomi di Papua kian menggurita, ekspansi ekonomi negara-negara asing seakan menjajah dan menjarah apa saja di bumi Papua. Kekayaan alam di jarah, hak berpolitik yang bermartabat pun di jarah. Orang Papua semakin terpinggirkan dari dunia globalisasi sekarang. Kami mati suri diatas tanah leluhur kami.

Pemerintah melalui upaya perundingan dengan kelompok bersenjata di Papua tidak kemudian menutup diri terhadap problem Papua seperti diatas. Segala persoalan harus diakomodir. Tentunya pejuang Papua juga tidak saja menutup diri pada perspektif sejarah-isme saja. tetapi problem sejarah baik kekerasan maupun politis itu terjadi dan tak pernah diselesaikan akibat akumulasi modal yang kian mnggurita. Kepentingan modal ekonomi para kapitalis di Papua merupakan sumber kehancuran Papua, baik sejarah, ekonomi, politik, maupun integritas orang Papua yang kian rapuh. maka itu, semua pihak dan kalangan dunia memandang Papua tidak pada problem sejarah berdiri sendiri, tetapi jargon imperialisme akar masalah rakyat Papua. Mari keluarkan Papua dari rongrongan imperialisme.


POLA KONFLIK ANTAR-SERIKAT BURUH

Konflik atau perbedaan pandangan adalah hal biasa. Konflik dapat terjadi di manapun dan menimpa siapapun yang memiliki kepentingan. Di serikat buruh konflik bahkan tak dapat dipisahkan dari keseharian kerja organisasi buruh ini. Permasalahan selalu muncul dan kerap kali tercampur antara yang organisasional dengan yang personal. Tentu hal ini pun berlaku di banyak organisasi atau kelompok kepentingan lain.

Pada tahap ini konflik menjadi semakin terbuka. Jika hanya satu pihak yang merasa ada masalah, mungkin para pendukungnya mulai melakukan aksi demonstrasi atau perilaku konfrontatif lainnya. Kadang pertikaian atau kekerasan pada tingkat rendah lainnya terjadi diantara kedua pihak. Masing-masing pihak mungkin mengumpulkan sumber daya dan kekuatan dan mungkin mencari sekutu dengan harapan dapat meningkatkan konfrontasi dan kekerasan. Hubungan di antara kedua pihak menjadi sangat tegang, mengarah pada polarisasi di antara para pendukung di masing-masing pihak (Kartikasari, 2001:19).

Lain lagi ceritanya tentang konflik antara serikat pekerja dengan perusahaan itu sendiri. Terkadang perusahaanmerasa diri selalu benar, karena dia adalah pemilik perusahaan. Modal merekalah yang ditanamkan untuk membangun perusahaan, dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Membayar upah pekerja serendah mungkin, dengan demikian produknya mampu bersaing dengan negara lain.

Sebaliknya dari sisi pekerja, mereka sudah merasa maksimal bekerja. Menaati segala ketentuan, pergi pagi pulang petang, bahkan melebihi jam kerjapun dikerjakan juga, demi perusahaan tetap eksis dalam persaingan yang kian ketat. Namun mengapa penghasilan mereka tak kunjung beranjak di atas UMR misalnya. Padahal mereka tahu persis, perusahaannya dapat untung besar dan mampu meningkatkan upah pekerjanya.

Dua sisi pandang yang selalu berbeda inilah yang menyebabkan konflik pengusaha—pekerja terus bergulir. Masing-masing merasa paling benar dan bertahan dengan pendapatnya masing-masing. Muara dari konflik-konflik itu unjuk rasa ke sana ke sini, terutama ke DPR agar mendapatkan legitimasi atas aksi-aksinya itu. Dari sisi pengusaha, kerapnya dilakukan unjuk rasa berakibat produksi macet, maka kerugianlah yang di dapat. Akibatnya lebih lanjut , terjadi PHK-PHK yang dilakukan secara sepihak.

Di era reformasi, keterbukaan dan demokratisasi sekarang ini, unjuk rasa memang dibolehkan. Para pekerja boleh berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi negara. Namun dalam hubungan industrial Pancasila , seyogianya sebelum berunjuk rasa semua persoalan dikomunikasikan oleh kedua belah pihak. Pejabat Depnakertrans sudah sepantasnya menjadi mediator yang arif dan adil lagi bijaksana. Berpihaklah kepada kebenaran dan siapa pun yang bersalah harus disalahkan, atau siapa yang dzalim harus dihukum.

Selama ini, dalam banyak kasus PHK, terkesan pihak mediator selalu berpihak kepada pengusaha. Pekerja atau buruh,meskipun diback-up oleh serikat pekerjanya, kerap kali menjadi pihak yang dikalahkan.Belajar dari banyak fakta, sepantasnya kedua belah pihak melakukan mawas diri sebelum bertindak. Para pengusaha terutama, harus fair dan terbuka kepada para pekerjanya.

Gambarkan situasi yang sesungguhnya, baik manis maupun pahit. Kalau pengusaha sudah terbuka, niscaya para pekerja akan merasa timbul rasa tanggung jawab lebih besar untuk memajukan perusahaan. Para pekerja umumnya tidak neko-neko, sepanjang pengusaha berlaku terbuka. Para pekerja menyadari betul bahwa situasi kini memang sulit, kalau mereka berbuat macam-macam juga akan membawa risikonya sendiri. Mencari pekerjaan di tempat lain juga tidak mudah akibat kondisi yang sulit tadi.



(Penulis saat bergabung dengan teman-teman buruh memperjuang RUU BPJS)






-Alexander Philiph Sitinjak-

Selasa, 18 Oktober 2011

Corporate Social Responsibility (CSR)

CSR (Corporate Social Responsibility) harus dimaknai bukan lagi hanya sekedar responsibility karena bersifat voluntary, tetapi harus dilakukan sebagai mandatory dalam makna liability karena disertai dengan sanksi. Penanam modal baik dalam maupun asing tidak dibenarkan hanya mencapai keuntungan dengan mengorbankan kepentingan-kepentngan pihak lain yang terkai dan harus tunduk dan mentaati ketentuan CSR sebagai kewajiban hukum jika ingin menanamkan modalnya di Indonesia. (Diatur dalam UU UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas/UU PT dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal/UU PM). Pasal 74 UU PT yang menyebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka perseroan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bisa jadi CSR ini adalah tindakan yang harus dilakukan oleh pemilik modal/Perusahaan sebagai bentuk atas ketaatan pada aturan yang berlaku dari uoaya menghindari dari sangsi dari kebijakan pemerintah.
Definisi CSR adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan para pemegang saham dari perusahaan tersebut. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan ketahanan perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability. Bagi perusahaan itu sendiri manfaat CSR adalah memberikan kesan positif bagi masyarakat dalam hal citra suatu perusahaan.
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Contoh Perusahaan yang secara berkala telah melakukan program CSR secara kontinyu adalah Perusahaan telekomunikasi (Indosat) telah menerapkan 5 program CSRnya bagi masyarakat diantaranya :

Organizational Governance
Penerapan tata kelola Perusahaan terbaik termasuk mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku, berlandaskan 5 prinsip: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, interpendensi dan kesetaraan.
Consumer Issues
Menyediakan dan mengembangkan produk dan jasa telekomunikasi yang memberikan manfaat luas bagi pemakainya, layanan yang transparan dan terpercaya.
Labor Practices
Mengembangkan hubungan yang saling menguntungkan antara Perusahaan dan karyawan serta pengembangan sistem, organisasi dan fasilitas pendukung sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Perusahaan.
Environment
Mengembangkan budaya Peduli lingkungan termasuk upaya-upaya nyata untuk mengurangi penggunaan emisi karbon dalam kegiatan perusahaan.
Community Involvement
Ikut mengembangkan kualitas hidup komunitas dalam hal kualitas pendidikan sekolah dan olahraga, kualitas kesehatan, serta ikut serta dalam mendukung kegiatan sosial komunitas termasuk bantuan saat bencana/musibah.
Salah satu contoh yang dilakukan oleh perusahaan Indosat ini adalah dengan program CSR “Indonesia Belajar” Berangkat dari pemikiran bahwa generasi muda merupakan tulang punggung masa depan bangsa, sejak tahun 2004 Indosat melaksanakan program CSR yang berfokus pada pendidikan dengan tema INDONESIA BELAJAR. Pendidikan dipilih dengan latar belakang kondisi masyarakat Indonesia yang menurut statistik dan hasil penelitian masih tertinggal jauh dengan negara lain. Padahal kunci peningkatan kualitas kehidupan bangsa terletak pada kualitas pendidikan masyarakatnya, khususnya generasi muda, untuk dapat meraih masa depan yang lebih baik.

Yakni dengan, program Indosat Science and Multimedia School (ISMS) yaitu program bantuan perangkat multimedia untuk 103 sekolah, pada tahun 2010 Indosat menggelar lomba mangajar Guru Fisika ISMS yang diarahkan menjadi kompetisi pemanfaatan perangkat yang telah digunakan dan diikuti oleh perwakilan guru Fisika dari 103 sekolah yang telah mendapatkan perangkat ISMS. Babak grand final di ikuti oleh 8 guru finalis perwakilan para juara dari regional Indosat di seluruh Indonesia, dimana mereka sebelumnya telah melalui proses seleksi penyaringan di 4 kota besar yaitu : Jakarta, Medan, Makassar dan Surabaya. Penilaian lomba di lakukan oleh dewan juri yang berkompeten di bidang pengajaran Seperti dosen dan pakar pendidikan. Rangkaian lomba mengajar Guru Fisika ISMS ini merupakan bagian dari kepedulian Indosat untuk meningkatkan kualitas guru pengajar, khususnya mata pelajaran Fisika.

Program bantuan tanggap darurat bagi para korban bencana nasional tsunami, Pada tahun 2010 ini Indosat tetap berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi pendidikan masyarakat Aceh.
Dua sekolah dasar di Aceh yang merupakan bantuan dari Indosat yaitu:
1. Sekolah Dasar Unggulan (SDU) Iqro di Sigli.
2. Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Nurul Fikri, Aceh Besar.
Telah memberikan hasil yang baik bagi pengembangan pendidikan dan menjadikan sekolah unggulan di Kabupaten dan Propinsi. Banyak penghargaan yang telah diperoleh dari kegiatan siswa di kedua sekolah tersebut yang dapat meningkatkan image dan citra Indosat sebagai perusahaan yang peduli terhadap pendidikan di Aceh. Berbagai kegiatan dan program di kedua sekolah tersebut dilaksanakan dengan baik sejalan dengan program Indonesia belajar dan Indonesia hijau.


-Alexander Philiph Sitinjak(10208085/4EA06)-

Senin, 10 Oktober 2011

Etika Bisnis

Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :

Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :

Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
Melindungi prinsip kebebasan berniaga
Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.

Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier.
Perlu dipahami, karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya.
Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan cara :

Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
Memperkuat sistem pengawasan
Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.
(sumber: http://rosicute.wordpress.com/2010/11/23/pengertian-etika-bisnis/)

Pendapat saya tentang Etika Bisnis.

Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah, baik -buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat pengertian tentang etika perusahaan, etika kerja dan etika perorangan, yang menyangkut hubungan-hubungan sosial antara perusahaan, karyawan dan lingkungannya. Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya (misalnya dengan perusahaan lain atau masyarakat setempat), etika kerja terkait antara perusahaan dengan karyawannya, dan etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan.

Sebagai persemaian untuk menumbuhkan perilaku etis, perlu dibentuk iklim etika dalam perusahaan. Iklim etika tercipta, jika dalam suatu perusahaan terdapat kumpulan pengertian tentang perilaku apa yang dianggap benar dan tersedia mekanisme yang memungkinkan permasalahan mengenai etika dapat diatasi.

Iklim etika dalam perusahaan dipengaruhi oleh adanya interaksi beberapa faktor, yaitu faktor kepentingan diri sendiri, keuntungan perusahaan, pelaksanaan efisiensi dan kepentingan kelompok.

Etika bisnis terjadi karena banyaknya perbedaan antar perilaku manusia dengan lainnya. Perilaku itu sendiri adalah suatu fungsi dari interaksi antara seseorang individu dengan lingkungannya. Ditilik dari sifatnya, perbedaan perilaku manusia itu disebabkan karena kemampuan, kebutuhan, cara berpikir untuk menentukan pilihan perilaku, pengalaman, dan reaksi affektifnya berbeda satu sama lain.

-Alexander Philiph Sitinjak-

Kamis, 28 April 2011

Tugas Softskill New

1.membuat kerangka karangan seperti makalah
2.buatlah sebuah kutipan (bebas temanya )dari sumber buku dengn satu orang pnulis,berikan catatan kaki dari tiap2 sumber tersebut.
3.- ambillah sebuah artikel karya ilmiah dengan thema bebas di media cetak atau media lainya .
- catatlah publikasinya misalnya judul,nama penerbit tgl,thn,penerbit no.halm dan tema.
- buat ringkasannya
- tunjukin keungulannya dan kelemahannya
- berikan saran dan pendapat anda.
- lapirkan naska atau artikelnya dan sofcopi blognya .
- sampul nya bebas okey.selamat mengerjakan. maaf klu ada slah kata.GBU.
-Alexander Philiph Sitinjak-

Kamis, 07 April 2011

Kerangka Karangan

Salah satu sebelum membuat karangan adalah membuat kerangka karangan, apa itu kerangka karangan..? Kerangka karangan adalah hal dasar yang harus diketahui dan disusun sebelum memulai untuk menulis.
Berikut ini adalah contoh kerangka karangan yang dibuat sebelum kita melakukan penulisan atau menulis karangan:
1.Tema karangan.
2.Tujuan karangan (deskripsi, narasi, argumentasi, eksposisi atau persuasi).
3.Pemilihan bahan materi yg sesuai dgn tema (mis.karangan ttg narkoba cari data2 seluk beluk ttg narkoba).
4.Kerangka (garis besar/pokok2 pikiran sebanyak2nya spt adanya pikiran utama & pikiran penjelas).
5.Mengembangkan karangka menjadi karangan.
6.Mengedit.
Dan Berikut ini adalah contoh kerangka karangan eksposisi :
Berikut ini adalah contoh kerangka karangan yang dibuat sebelum kita melakukan penulisan atau menulis karangan:
1.Tema karangan.
2.Tujuan karangan (deskripsi, narasi, argumentasi, eksposisi atau persuasi).
3.Pemilihan bahan materi yg sesuai dgn tema (mis.karangan ttg narkoba cari data2 seluk beluk ttg narkoba).
4.Kerangka (garis besar/pokok2 pikiran sebanyak2nya spt adanya pikiran utama & pikiran penjelas).
5.Mengembangkan karangka menjadi karangan.
6.Mengedit.
Selain itu harus diperhatikan mengenai kerangka karangan dasar:
1. Halaman judul.
2. Halaman pengesahan.
3. Kata pengantar.
4. Daftar isi.


5. Isi.
- Pendahuluan, - Isi-
6. Penutup
7. Daftar Pustaka.
8. Lampiran.
Ada juga kerangka karangan yang sangat mendasar, terutama digunakan untuk membuat karangan yang pendek, seperti:
1. Pembukaan, kita mulai dengan memperkenalkan berbagai penokohan pada cerita.
2. Isu cerita dimulai dari semua permasalahan pada keseluruhan cerita.
3. Penutup pada posisi ini menjelaskan tentang bagaiman akhir dari cerita tersebut.


-Alexander Philiph Sitinjak-

Minggu, 27 Februari 2011

Berpikir bijaksana

Makin bijak seseorang berari makin banyak cobaan telah di hadapinya. Semua orang pernah mengalami tentangan batin. Semua orang pasti pernah mengalami kesulitan.

Cobaan di berikan untuk kebahagiaan. Tuhan maha adil, Dia-Sang Esa tidak pernah melepas hambanya sendiri dan tersesat di lembah kesulitan. Hanya bagaimana hamba tersebut memilih jalannya.

Saat kau tersesat, merasa hilang, dan kosong, Jangan kau menyerah. Jangan kau bersedih. Ingatlah selalu setelah gelap terbitlah terang. Semua kesukaran ada jalan keluarnya.

Tetapi kadang cobaan itu sangat berat, jalan buntu seperti nampak di hadapan. Jangan kau ragu dan bimbang, Tawakkallah serahkan semua kepada Tuhan-mu. Sang Esa akan membantumu tetapi kau jualah yang harus memutuskan.

Jangan kau buat hidupmu susah dengan berpikir yang tidak semestinya kau pikirkan. Hadapi nasibmu Jalani dengan tegar, karena segala penyakit pasti ada obatnya, hanya kapan obat itu di temukan kau harus sabar.

Sabarlah dalam menjalani nasibmu itu, karena jawaban segala pertanyaanmu akan datang. Tidak cepat memang karena ini bukan hal instant. Ini merupakan pembetukan dirimu, Tidak ini tidak akan secepat engkau membalik telapak tanganmu. Jalani dengan sabar niscaya kaupun akan sampai pada ujung cobaan ini.

Menangislah kamu,karena menangis itu tidak mengapa, kala kau sedih,kala kau marah menangislah ungkapkanlah dan keluarkanlah semua isi hati dan keluh kesahmu, maka kau pun bisa merasa lega. Kadang kala seseorang akan menemukan jawaban atas pertanyaannya dan bisa menguasai keadaan setelah mereka mengungkapkan kesulitannya, Karena sebenarnya ini hanya permainan perasaanmu, apakah kamu siap mengahadapinya. saat kau siap,mudah kau keluarkan dan ungkapkan, maka legalah perasaanmu nantinya.

Berbahagialah kamu karena Tuhan masih mencintaimu. Sang Esa mengujimu karena engkau terpilih untuk naik ke tingkat kebijaksanaan yang lebih tinggi.

Nikmati hidupmu, Hargai sesamamu, Sayangi saudara dan sekitarmu, Sayangi dan Hargai dirimu. Berbahagialah kamu, karena kamupun berhak untuk berbahagia. Hidup adalah perjuangan namun penuh dengan kebahagiaan. Tidak ada kemudahan tanpa kesukaran.

Hanya tergantung kepada individu tersebut dalam menjalani hidup dan nasibnya, Jangan pernah menyalahkan nasibmu karena kau harus menerima apa adanya, Berjuanglah dan berusaha dan jangan lupa untuk berdo'a. Semoga Tuhan memberkati langkahmu dan kebahagiaan bersamamu.

Yesus Bermain Bola

YESUS MENONTON PERTANDINGAN SEPAKBOLA

Yesus Kristus berkata bahwa Ia belum pernah menyaksikan
pertandingan sepakbola. Maka kami, aku dan teman-temanku,
mengajakNya menonton. Sebuah pertandingan sengit berlangsung
antara kesebelasan Protestan dan kesebelasan Katolik.

Kesebelasan Katolik memasukkan bola terlebih dahulu. Jesus
bersorak gembira dan melemparkan topinya tinggi-tinggi. Lalu
ganti kesebelasan Protestan yang mencetak goal. Dan Jesus
bersorak gembira serta melemparkan topinya tinggi-tinggi
lagi.

Hal ini rupanya membingungkan orang yang duduk di belakang
kami. Orang itu menepuk pundak Jesus dan bertanya: 'Saudara
berteriak untuk pihak yang mana?'

'Saya?' jawab Yesus, yang rupanya saat itu sedang terpesona
oleh permainan itu. 'Oh, saya tidak bersorak bagi salah satu
pihak, Saya hanya senang menikmati permainan ini.'

Penanya itu berpaling kepada temannya dan mencemooh Jesus:
'Ateis!'

Sewaktu pulang, Yesus kami beritahu tentang situasi agama di
dunia dewasa ini. 'Orang-orang beragama itu aneh, Tuhan,'
kata kami. 'Mereka selalu mengira, bahwa Allah ada di pihak
mereka dan melawan orang-orang yang ada di pihak lain.'

Yesus mengangguk setuju. 'Itulah sebabnya Aku tidak
mendukung agama; Aku mendukung orang-orangnya,' katanya.
'Orang lebih penting daripada agama. Manusia lebih penting
daripada hari Sabat.'

'Tuhan, berhati-hatilah dengan kata-kataMu,' kata salah
seorang di antara kami dengan was-was. 'Engkau pernah
disalibkan karena mengucapkan kata-kata serupa itu.' 'Ya -
dan justru hal itu dilakukan oleh orang-orang beragama,'
kata Jesus sambil tersenyum kecewa.

(Burung Berkicau, Anthony de Mello SJ,
Yayasan Cipta Loka Caraka, Cetakan 7, 1994)

Bualan terhadap wanita

''Bualan'' yang Disukai Cewek

Sebetulnya, bukan cuma cowok yang bermulut besar alias suka membual. Cewek juga banyak. Tapi, dalam urusan bual-membual, konon, cowoklah yang lebih jago.

Satu hal yang menarik, dalam The Top 10 Lies Happy Husbands Tell, Keith Blanchard bilang, "membual" adalah mainan para cowok, sejak zaman purbakala. Ada banyak alasan untuk itu. Salah satunya demi kelanggengan hubungan.

Yang menarik, ternyata "bual-membual" pun berkembang dari masa ke masa. "Dan kini, bualan yang dibuat cowok udah semakin maju, dibanding dimasa-masa dulu." Menurut cowok yang suka membual pada istrinya itu, ada 10 bualan yang sering diungkapkan cowok, tapi disukai para cewek. Berikut ini adalah 5 diantaranya:

"Bener, koq! Kamu cantik pake baju itu"
Tujuannya: Nggak mau ribut.

Cowok sering menggunakan cara begini bukan untuk nyenengin pacarnya, tapi biar cepat, ringkas dan menghindari keributan. "Walau begitu, bukan berarti dia nggak sayang, lho," kata Arthur L. Kovacs, profesor ilmu psikologi di Santa Monica, California, AS.

"Tenang... Bisa, dong!"
Tujuannya: Nggak mau direndahin.

Coba, deh, tanya apa pacar kamu bisa betulin radio yang rusak nggak. Mungkin mereka akan menjawab, "bisa, dong!", walau sebetulnya nggak bisa. "Yang penting buat mereka adalah mendapat simpati. Setelah itu, mereka akan belajar bersama waktu. Kalau perlu, kursus elektronik pun akan dijabanin," ujar Kovacs.

"Oh, aku nggak merhatiin!"
Tujuannya: Biar dibilang setia.

Siapa, sih, yang nggak tertarik sama barang bagus? Begitu juga cowok. Matanya langsung jelalatan begitu melihat cewek seksi, nggak peduli seberapa tuanya mereka. "Inilah yang dibilang 'bohong yang diberkati'. Soalnya, mata cowok dirancang lebih responsif untuk ngelirik yang 'seger-seger'," jelas Kovacs.

"Saya udah coba telpon kamu, tapi..."
Tujuannya: Mengelak & nyari aman.

Udah jadi rahasia umum, kalau cowok itu cuma nelpon kalau lagi ada maunya. Jadi, kalau suatu saat doi nggak nelpon, ya, (maaf-maaf) saja, mungkin sedang tak berminat sama kamu. Tapi, biar nggak dianggap macem-macem, mereka biasanya suka sekali menggunakan kalimat itu. "Tujuannya baik, agar nggak bikin panik dan curiga."

"Aku nggak bakal bohong sama kamu"
Tujuannya: Agar hubungan langgeng.

Ini memang terdengar romantis. Tapi hanya waktulah yang akan membuktikan. Kamu boleh senang, kalau ada cowok yang bilang begitu. Tapi kamu juga harus berhati-hati. "Mungkin dia ada maunya," ujar Kovacs. (imaulana)