Rabu, 10 Maret 2010

Tugas Kewarganegaraan (Pengertian Demokrasi) Alexander Philip 2 EA 06

Demokrasi dan Prilaku Demokrasi
Negara kita adalah negara demokrasi, negara yang kehidupannya ditentukan oleh rakyat. Demokrasi merupakan konsep yang abstrak dan universal. Demokrasi itu telah diterapkan di banyak negara dalam berbagai bentuk, sehingga melahirkan berbagai sebutan tentang demokrasi seperti demokrasi konstitusional, demokrasi rakyat, demokrasi terpimpin, demokrasi liberal dsb. Namun demikian pada dasarnya demokrasi itu dapat dibedakan atas dua aliran yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi yang mendasarkan dirinya pada ajaran komunisme (Budiardjo, 1977: 55). Secara umum demokrasi diartikan pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas (Ravietch, 1991: 4).
Demokrasi yang banyak dipraktekkan sekarang ini adalah demokrasi konstitusional dimana ciri khasnya adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi (Budiardjo, 1977: 52) atau dalam peraturan perundangan lainnya. Demokrasi konstitusional ini sering juga disebut dengan demokrasi di bawah rule of law. Menurut Prof. Miriam Budiardjo (1977) syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah :
a.
perlindungan konstitusional;
b.
badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
c.
pemilihan umum yang bebas;

d.
kebebasan untuk menyatakan pendapat;
e.
kebebasan untuk berserikat/ berorganisasi dan beroposisi; dan
f.
pendidikan kewarganegaraan.
Hal di atas berarti demokratis tidaknya suatu negara, ditentukan oleh tingkat kesempurnaan konstitusi atau aturan-aturan negara dalam memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Begitu juga dengan tingkat jaminan perundang-undangan yang diberikan terhadap badan kehakiman sehingga tidak memihak, pemilihan umum yang bebas, kebebasan untuk menyatakan pendapat, kebebasan berserikat, berorgani-sasi dan oposisi serta pendidikan kewarganegaraan.
Hendri B. Mayo dalam Budiardjo (1977: 62) mengemukakan bebarapa nilai yang mendasari demokrasi seperti berikut:
a.
menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga;
b.
menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah;
c.
menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur;
d.
membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum;
e.
mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat yang tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan serta tingkah laku; dan
f.
menjamin tegaknya keadilan.
Selanjutnya menurut B. Mayo perincian itu tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokratis menganut semua nilai yang diperinci itu, melainkan bergantung kepada sejarah serta budaya politik masing-masing.
Dalam bukunya Apa Demokrasi itu? Diane Ravitch (1991: 6) mengemukakan soko guru demokrasi sebagai berikut:
a.
kedaulatan rakyat;
b.
pemerintah berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
c.
kekuasaan mayoritas;
d.
hak-hak minoritas;
e.
jaminan hak asasi manusia;
f.
pemilihan yang bebas dan jujur;
g.
persamaan di depan hukum;